Kadin Yankum Sorot Pentingnya Legalitas PPNS dalam Pengelolaan Administrasi Penyidikan

4 days ago 4

Jumat, 24 Juli 2026 – 13:40 WIB

Kadin Yankum Sorot Pentingnya Legalitas PPNS dalam Pengelolaan Administrasi Penyidikan - JPNN.com Bali

Kadiv Pelayanan Hukum I Wayan Redana saat menjadi narasumber pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya PPNS yang digelar Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri di Discovery Kartika Plaza, Badung, Kamis (23/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan fondasi utama dalam menjamin legitimasi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi setiap pelaksanaan tugas penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum I Wayan Redana saat menjadi narasumber pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya PPNS yang digelar Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri di Discovery Kartika Plaza, Badung, Kamis (23/7).

Pada kegiatan yang diikuti PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut, I Wayan Redana hadir mewakili Direktur Pidana Ditjen AHU dan Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diwakili Kepala Bagian Administrasi Personel menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan memastikan penyidikan sektoral pada kementerian, lembaga, maupun badan berjalan secara optimal, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta yang mewakili Kapolda Irjen Daniel Adityajaya menegaskan pentingnya penguatan koordinasi serta pengawasan teknis antara PPNS kementerian/lembaga guna mewujudkan PPNS yang tangguh, profesional, dan didukung kelembagaan yang kuat.

Dalam paparannya, I Wayan Redana menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dalam melakukan pembinaan terhadap PPNS.

Ia juga memaparkan kewenangan baru kantor wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025, yakni melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS.

I Wayan Redana menguraikan sejumlah permasalahan yang masih kerap ditemui dalam layanan administrasi PPNS.

Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa legalitas PPNS merupakan fondasi utama dalam menjamin legitimasi, kepastian hukum dan perlindungan hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |