Kakek 63 Tahun Berginjal Satu Ditahan Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum Mengadu ke Polda Jabar

3 hours ago 5

Selasa, 25 Agustus 2026 – 10:45 WIB

Kakek 63 Tahun Berginjal Satu Ditahan Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum Mengadu ke Polda Jabar - JPNN.com Jabar

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keputusan penyidik Polrestabes Bandung menahan Denny Susanto, pengusaha berusia 63 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.

Pasalnya, Denny disebut hanya memiliki satu ginjal dan mengidap sejumlah penyakit kronis.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan tim penasihat hukum meminta Polda Jawa Barat turun tangan mengevaluasi proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Bandung.

Permintaan itu disampaikan AAR Law Firm melalui surat bernomor 0066/AAR-Ext/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dengan perihal "Mohon Perlindungan Hukum".

Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan kuasa hukum, surat tersebut telah diterima Polda Jabar pada Senin (24/8/2026).

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi dalam penanganan perkara Denny.

Tidak hanya soal penahanan, tetapi juga proses penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang digunakan penyidik.

Keputusan penyidik Polrestabes Bandung menahan Denny Susanto, pengusaha berusia 63 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |