Kasus Plaza Klaten: OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang & Seret Nama Eks Bupati

1 week ago 11

Selasa, 21 April 2026 – 01:00 WIB

 OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang & Seret Nama Eks Bupati - JPNN.com Jateng

Pengacara kondang OC Kaligis saat diwawancari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4). Foto: Source for JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Manuver mengejutkan dilakukan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Tak terima kliennya divonis bersalah, pria yang akrab disapa OC Kaligis itu melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ke sejumlah lembaga sekaligus.

Langkah itu ditempuh seusai putusan terhadap Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya dalam perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon serta dua anggota, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.

Laporan itu dilayangkan ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, hingga Ombudsman RI.

Kaligis menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta persidangan.

“Apa gunanya ada bukti dan saksi? Kalau bicara Plaza Klaten, yang bikin perjanjian sewa itu bupati. Yang tanda tangan pengadaan juga bupati,” tegas Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4).

Dia bahkan menyebut vonis terhadap kliennya sebagai bentuk 'kezaliman'.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (15/4), majelis hakim menyatakan Jap Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

OC Kaligis laporkan 3 hakim Tipikor Semarang seusai kliennya divonis 3 tahun. Eks Bupati Klaten ikut diseret, KPK diminta turun tangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |