Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah, Kerugian Negara Rp3 Miliar

5 days ago 1

Kamis, 23 Juli 2026 – 12:37 WIB

Kejari Jember Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank Daerah, Kerugian Negara Rp3 Miliar - JPNN.com Jatim

Penyidik Kejari Jember membawa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah untuk ditahan di Lapas Jember, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu bank daerah periode 2023-2025. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

"Penyidik telah menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose gelar perkara sehingga bisa menetapkan tiga tersangka yakni masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP," kata Yadyn, Rabu (22/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga bekerja sama menggelapkan dana milik bank daerah sepanjang 2023 hingga 2025.

"Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," ujarnya.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Hasil penghitungan sementara menunjukkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar," katanya.

Kejari Jember menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |