Kejari Situbondo Bongkar Modus Korupsi Kupedes Bank Pelat Merah, Debitur Dipinjam Namanya

3 weeks ago 10

Kamis, 16 Juli 2026 – 13:32 WIB

Kejari Situbondo Bongkar Modus Korupsi Kupedes Bank Pelat Merah, Debitur Dipinjam Namanya - JPNN.com Jatim

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, jawa Timur, Frendra AH memberikan keterangan kepada wartawan. Rabu (15/7/2026) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Unit Situbondo I. Modus yang digunakan diduga dengan meminjam nama debitur untuk pengajuan kredit.

Kepala Kejari Situbondo Frendra AH mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni VAR selaku Mantri Unit Situbondo I periode 2023-2024, F sebagai Agen BRILink, serta Y yang diduga turut membantu pelaksanaan aksi tersebut.

“Modusnya, tersangka VAR merekomendasikan F sebagai Agen BRILink. Selanjutnya pada 2023-2024, VAR bersama F mencari calon debitur, baik yang benar-benar mengajukan pinjaman maupun yang hanya dipinjam namanya dengan imbalan tertentu,” kata Frendra, Rabu (15/7).

Menurut Frendra, F kemudian meminta Y mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, serta mengarahkan calon peminjam melengkapi administrasi sehingga seolah-olah memiliki usaha yang layak memperoleh fasilitas kredit.

Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada VAR untuk diproses. Namun, penyidik menduga analisis kelayakan usaha tidak dilakukan secara benar.

“Data formulir analisis dan pengajuan pinjaman dalam aplikasi BRISPOT dibuat seolah-olah sesuai dengan kondisi riil calon debitur, sehingga prakarsa kredit disetujui dengan total pinjaman mencapai Rp1,53 miliar,” ujarnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur diarahkan menyatakan seluruh data pinjaman telah sesuai dengan permohonan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar dana kredit diduga tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan.

Penyidik menduga sebagian maupun seluruh dana kredit justru dikuasai para tersangka melalui penyerahan sebagian dana oleh debitur, penguasaan kartu ATM dan buku tabungan, serta pemberian imbalan kepada debitur yang identitasnya dipinjam.

Kejari Situbondo mengungkap modus dugaan korupsi Kupedes dengan meminjam nama debitur. Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara kredit senilai Rp1,53 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |