Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Kas Negara

9 hours ago 4

Selasa, 11 Agustus 2026 – 09:54 WIB

Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Kas Negara - JPNN.com Jatim

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah (tengah) saat menunjukkan uang yabg akan disetor ke kas negara di Surabaya, Senin (10/8/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal perjudian daring.

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan uang tersebut sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam praktik pencucian uang.

"Uang senilai Rp4,9 miliar merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam praktik pencucian uang," kata Darwis, Senin (10/8).

Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia setelah terbit Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Penetapan tersebut menyatakan dana yang sebelumnya disita sebagai aset negara.

Perkara itu bermula dari kasus perjudian daring yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Yurry sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Permohonan penetapan status dana sitaan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan hakim melalui penetapan pengadilan.

Darwis menjelaskan pelaksanaan penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening yang disita merupakan satu rangkaian dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno. Perkara Sutikno sebelumnya telah dituntaskan penuntutannya oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut selanjutnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menyetorkan Rp4,9 miliar aset TPPU dari perkara judi online ke kas negara. Total PNBP mencapai Rp8,86 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |