Kejati Jatim Tetapkan Perwalian 447 Anak Serentak, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

7 hours ago 3

Kamis, 16 Juli 2026 – 20:22 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Perwalian 447 Anak Serentak, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar penetapan perwalian anak secara serentak bagi 447 anak di 38 kabupaten/kota, Kamis (16/7). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar penetapan perwalian anak secara serentak bagi 447 anak di 38 kabupaten/kota, Kamis (16/7). Program tersebut diklaim menjadi yang pertama dilaksanakan secara serentak di Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan penetapan perwalian itu merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Menurutnya, status perwalian yang sah menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

"Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk mendapatkan kepastian identitas hukum, menjamin hak pendidikan dan fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Luhur.

Dia menyebut pelaksanaan penetapan perwalian secara bersamaan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan daerah lain.

"Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” ujarnya.

Luhur menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali merupakan bagian dari tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang tidak memiliki wali sah atau berada dalam kondisi terlantar.

"Negara memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau tidak memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” tuturnya.

Sebanyak 447 anak di Jawa Timur resmi mendapat penetapan perwalian secara serentak. Kejati Jatim menyebut program ini menjadi yang pertama digelar di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |