Kemenkum NTB Kawal Implementasi Regulasi Baru di Rakernis Polda Nusa Tenggara Barat

5 hours ago 6

Rabu, 13 Mei 2026 – 20:16 WIB

Kemenkum NTB Kawal Implementasi Regulasi Baru di Rakernis Polda Nusa Tenggara Barat - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dengan menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Polda NTB Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dengan menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Polda NTB Tahun Anggaran 2026.

Bertempat di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Rabu (13/5), kehadiran Kanwil Kemenkum NTB diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik.

Forum strategis ini menjadi wadah penguatan persepsi hukum bersama unsur aparat penegak hukum (APH) dan akademisi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Membuka secara resmi gelaran Rakernis, Wakapolda NTB Brigjen Hari Nugroho mewakili Kapolda Irjen Edy Murbowo menekankan bahwa profesionalisme dan rasa keadilan adalah fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum.

Di tengah transisi menuju era pembaruan hukum pidana dengan hadirnya berbagai regulasi baru, sinergi antar-instansi menjadi kunci.

Forum strategis ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya profesional dan transparan, tetapi juga akuntabel bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Pahittiartik menyampaikan materi terkait peluang dan tantangan implementasi KUHP, KUHAP, KUH Perdata, serta Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dengan menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Polda NTB Tahun Anggaran 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |