
BANGSAONLINE.com - Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Reforma Agraria di Asia Land Forum 2025
“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).
Koordinasi dengan MA, dimaksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi untuk Warga Kampung Nelayan Muara Angke
Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.
"Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi," tutur Menteri Nusron.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Bincang Isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (afa/van)
Baca Juga: Pesan Wamen ATR/BPN saat Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News