
MALANG, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi seluruh peserta, salah satunya diwujudkan dalam Program Rujuk Balik (PRB), di mana PRB bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pengobatan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis dan kondisi stabil.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Fery Purwa Ginanjar, menyebut pasien kronis yang kondisinya sudah stabil akan dilakukan rujuk balik dari dokter spesialis, atau subspesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ke dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“PRB ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk memastikan setiap peserta JKN yang menderita penyakit kronis bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
"Bagi pasien kronis yang kondisinya sudah stabil akan mendapatkan surat keterangan rujuk balik dari FKRTL. PRB ini sekaligus juga untuk mengurai antrean di rumah sakit, tentunya agar pasien lebih nyaman juga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Sebelum dilakukan rujuk balik oleh FKRTL, kata Fery, peserta PRB akan terlebih dahulu dipastikan masuk dalam kaidah 3B yaitu benar diagnosa, benar kondisi stabil dan benar obat.
Penanggung jawab PRB harus dapat memastikan surat rujuk balik pasien terisi lengkap dan memastikan obat masuk dalam daftar obat PRB. PRB itu sendiri diyakini dapat mengurangi resiko terjadinya komplikasi, meningkatkan kepatuhan pengobatan dan meningkatkan awareness peserta terkait pengobatannya.
“Pasien PRB tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan sesuai kebutuhan, berupa konsultasi, komunikasi informasi dan edukasi, pemantauan riwayat kesehatan dan pelayanan obat sesuai formularium nasional yang bisa diperoleh di ruang farmasi di puskesmas, instalasi farmasi di klinik pratama, maupun apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” urai Fery.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan penyakit kronis yang masuk dalam PRB di antaranya Diabetes Melitus (DM), hipertensi, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, schizophrenia atau gangguan mental, epilepsi, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
FKTP memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana yang telah diberikan FKRTL untuk pasien rujuk balik penyakit kronis dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada pasien.
“Diperlukan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan agar program ini berjalan dengan optimal. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat memastikan seluruh tenaga medisnya memahami kebijakan PRB agar dapat memberikan informasi dan edukasi yang tepat kepada pasien,” kata Fery.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan kepada peserta JKN yang memerlukan informasi dan pengaduan terkait PRB maupun pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun website BPJS Kesehatan.
Pihaknya juga menghimbau kepada peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan Program JKN tetap aktif agar dapat memanfaatkan pelayanan dari Program JKN.
“Kami berharap adanya PRB ini dapat memudahkan akses pelayanan kepada peserta, jadi peserta tidak perlu jauh-jauh ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan, cukup di FKTP terdaftar. Kami juga berharap agar program JKN termasuk PRB ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama di wilayah Malang dan sekitarnya. Mari bersama-sama mendukung dan menyukseskan program ini agar dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (rom)