Komisi I Desak Operator Seluler Patuh Pada Putusan MK Terkait Sisa Kuota Pelanggan

3 hours ago 6

Komisi I Desak Operator Seluler Patuh Pada Putusan MK Terkait Sisa Kuota Pelanggan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seluruh operator telekomunikasi diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Diketahui, putusan itu mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. 

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK," kata Oleh melalui layanan pesan, Jumat (24/7).

Legislator fraksi PKB itu mengatakan masyarakat jangan sampai terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas. 

Menurut dia, pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” kata Oleh.

Dia pun menyambut positif putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, karena sangat berarti bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet.

“Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli, walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh berharap masyarakat tidak terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |