Kuasa Hukum Merasa Yaqut Dikriminalisasi, Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara

6 hours ago 1

Kuasa Hukum Merasa Yaqut Dikriminalisasi, Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif.

Mereka menilai kebijakan Yaqut saat menjabat menteri berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum administrasi pemerintahan.

"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Dodi dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dodi mengatakan kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut, kata dia, telah mengatur batas kewenangan, mekanisme evaluasi hingga pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu, lanjut Dodi, juga berlaku terhadap keputusan Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Menurutnya, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.

Menurut Dodi, tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat sebagai angka yang kemudian dibagi berdasarkan persentase. Setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas hingga aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.

Karena itu, dia menilai keputusan pembagian kuota merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama yang harus dilihat berdasarkan kondisi faktual ketika kebijakan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.

Tim kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |