Kuasa Hukum Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita PN Semarang: Putusan Tak Bicara Penyitaan

12 hours ago 6

Selasa, 11 Agustus 2026 – 07:48 WIB

 Putusan Tak Bicara Penyitaan - JPNN.com Jateng

Luhut Sagala, Pengacara Yoyok Sukawi. FOTO: Source for JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi membantah narasi yang menyebut sejumlah aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.

Luhut Sagala, Pengacara Yoyok Sukawi menyebut putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurutnya, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Luhut, Selasa (11/8).

Selain persoalan sita aset, Luhut menyebut permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan pengadilan.

Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik eks bos PSIS tersebut.

“Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan,” ujarnya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap aset jaminan.

Dia menyebut majelis juga menyatakan mekanisme jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.

Bukan disita! Ini fakta putusan Pengadilan Negeri Semarang soal delapan aset Yoyok Sukawi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |