LKPP & KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program AKPK

1 hour ago 3

LKPP & KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program AKPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala LKPP Sarah Sadiqa tengah menjelaskan program AKPK dirancang agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebatas pelatihan di ruang kelas, melainkan dapat diterapkan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Foto Mesyia/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat upaya pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan lantaran pengadaan barang dan jasa menjadi yang terbanyak ditangani KPK.

Berdasarkan data KPK periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Jumlah tersebut berada di posisi kedua setelah perkara gratifikasi atau penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

Untuk menekan risiko korupsi dalam pengadaan pemerintah, LKPP meluncurkan cetak biru sekaligus Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan, tetapi juga membangun integritas dan mendorong perubahan perilaku di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan program AKPK dirancang agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebatas pelatihan di ruang kelas, melainkan dapat diterapkan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami tidak hanya sekadar untuk menyiapkan cetak biru yang menjadi panduan supaya lebih terintegrasi gerakannya, tetapi juga menginginkan adanya transformasi. Transformasi khususnya antikorupsi dari ruang kelas menjadi sesuatu yang bisa diimplementasikan,” kata Sarah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Sarah, tingginya jumlah perkara korupsi pengadaan menjadi salah satu alasan penguatan pencegahan harus dilakukan secara lebih sistematis. Dia menyebutkan sasaran program tersebut bukan sekadar menghasilkan modul, kurikulum, maupun menambah jumlah peserta pelatihan.

Program AKPK juga tidak hanya menyasar pejabat atau profesional pengadaan. LKPP membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan pengaruh dalam proses PBJP, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga unsur masyarakat.

Korupsi pengadaan barang jasa terbanyak kedua, LKPP dan KPK perkuat pencegahan lewat AKPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |