Mahasiswa Uinsa Desak Kemenag Cabut SK Plt Rektor dan Ubah Mekanisme Pemilihan

3 weeks ago 28

Rabu, 15 Juli 2026 – 19:37 WIB

Mahasiswa Uinsa Desak Kemenag Cabut SK Plt Rektor dan Ubah Mekanisme Pemilihan - JPNN.com Jatim

Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7). Salah satu tuntutan utama ialah mendesak Kementerian Agama mencabut Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Uinsa yang dinilai tidak sesuai aturan.

Wakil Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana mengatakan aksi tersebut merupakan gabungan Front Mahasiswa Uinsa bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas dan Dema Fakultas.

Menurutnya, ada tujuh tuntutan yang dibawa mahasiswa. Mulai dari meminta transparansi proses pemilihan rektor, mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024, mencabut SK Plt Rektor, hingga menghentikan dugaan intervensi politik dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Selain itu, mahasiswa juga mendesak pimpinan UINSA memberikan penjelasan publik terkait pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baru dibentuk pada 2025. Mahasiswa menilai pembentukan PPID tersebut terlambat karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku sejak lama.

“Kami juga menuntut BPK dan Ombudsman melakukan audit secara menyeluruh di Uinsa, serta meminta Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA periode 2022-2026 untuk menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di kampus,” kata Fadlurrakhman.

Mahasiswa juga menginginkan Kementerian Agama membatalkan SK Plt Rektor yang mereka nilai cacat secara formil maupun materiil.

Tak hanya itu, mereka meminta pemerintah mengevaluasi regulasi mengenai pemilihan rektor di PTKIN. Menurut Fadlurrakhman, mekanisme yang berlaku saat ini masih memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Agama dalam menetapkan rektor.

“Kami menginginkan mekanisme pemilihan rektor lebih demokratis. Sebanyak 75 persen suara seharusnya berasal dari sivitas akademika, baik dosen, mahasiswa maupun guru besar, sedangkan 25 persen bisa menjadi kewenangan Menteri Agama,” ujarnya.

Mahasiswa Uinsa mendesak Kemenag mencabut SK Plt Rektor dan mengubah mekanisme pemilihan rektor. Mereka juga meminta audit menyeluruh di kampus

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |