Menghalau Perampasan Ruang Hidup di Kawasan Karst Gunungsewu [2]

8 hours ago 9

Minggu, 23 Agustus 2026 – 19:30 WIB

Menghalau Perampasan Ruang Hidup di Kawasan Karst Gunungsewu [2] - JPNN.com Jogja

Acara Genduren Gunungsewu warga Pracimantoro untuk menolak masuknya industri semen Wonogiri. Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Suara gelak tawa dan sorak warga sesekali membahana memecah keheningan sore di Lapangan Karang Taruna Dwi Manunggal, Dusun Nglancing, Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri pada Minggu (26/4). Ratusan masyarakat dari berbagai desa bersila mengelilingi encek, wadah pelepah dari pisang berisi nasi gudhangan dan tahu tempe bacem.

Kegiatan bertajuk Genduren Gunungsewu yang diinisiasi Paguyuban Talijiwo itu bukan sekadar syukuran biasa. Ritual doa bersama dan makan beramai-ramai ini merupakan bentuk simbolis perlawanan terhadap rencana penetrasi industri pertambangan gamping dan pabrik semen yang mengancam tanah kelahiran mereka.

Prahara di Pracimantoro mengemuka seiring terbitnya Keputusan Gubernur Jateng No. 660.1/19 Tahun 2024 tentang Izin Kelayakan Lingkungan. Dokumen ini menandai babak baru potensi eksploitasi lahan secara masif di wilayah selatan Wonogiri.

Dua perusahaan utama yang memegang peran dalam rencana ekstraksi ini adalah PT SSS yang mengantongi izin tambang batu gamping dengan target produksi 4,5 juta ton per tahun di area seluas 186,13 hektare dan PT AAA yang akan mendirikan pabrik semen dengan kapasitas produksi mencapai 4,2 juta ton per tahun.

Rencana operasional kedua perusahaan itu diproyeksikan akan menggusur sedikitnya 327 hektare lahan pertanian produktif yang tersebar di lima desa utama, yaitu Desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, dan Petirsari.

Kekhawatiran akan hilangnya ruang hidup mendorong puluhan warga Pracimantoro melangkah jauh hingga ke Kota Yogyakarta. Pada Jumat siang (24/7), warga mendatangi Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk beraudiensi dan menuntut tanggung jawab dua akademisi UGM, Tjahyo Nugroho Adji dan Tommy Andryan Tivianton, yang bertindak sebagai tim ahli karst dan hidrologi dalam penyusunan amdal proyek tersebut.

Ketua Paguyuban Talijiwo Suryanto Perment menegaskan bahwa dokumen amdal yang menjadi landasan penerbitan izin lingkungan hidup tersebut cacat secara prosedural maupun substansial.

"Amdal tidak disusun secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Sosialisasi dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang hanya melibatkan sekelompok orang. Pemilik lahan dan pengguna air bawah tanah tidak diberikan informasi utuh terkait risiko jangka panjang," ujar Perment.

Warga di kawasan karst Gunungsewu mempertahankan ruang hidup mereka dari industri ekstraktif dan pariwisata eksklusif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |