MK Ketok Palu soal Kuota Internet, Legislator Minta Operator Menyesuaikan Layanan

3 hours ago 6

MK Ketok Palu soal Kuota Internet, Legislator Minta Operator Menyesuaikan Layanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut telah mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. 

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/7).

TB Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.

Legislator PDIP itu melanjutkan kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. 

“Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |