Mobil Hitam yang Diadang Tim Gabungan di Aceh Membawa 325 Kg Sabu-Sabu

3 hours ago 2

Mobil Hitam yang Diadang Tim Gabungan di Aceh Membawa 325 Kg Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Lhokseumawe, Minggu (28/6/2026). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh

jpnn.com - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 325 kilogram di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menyebut dalam penindakan penyelundupan itu, tim gabungan menangkap dua orang membawa barang terlarang tersebut.

Dua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial Z diduga berperan sebagai kurir darat dan J diduga sebagai kurir laut.

"Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram," kata Vicky, Minggu (28/6/2026).

Vicky mengatakan penindakan penyelundupan sabu-sabu tersebut selain tim Bea Cukai Lhokseumawe, juga melibatkan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri.

Penggaggalan penyelundupan narkoba tersebut bermula dari informasi diterima pada Selasa (23/6).

Informasi tersebut menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu menggunakan kapal penangkap ikan dari Thailand ke wilayah pesisir Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 325 kilogram di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |