MUI Jatim Haramkan Vape untuk Narkoba, Asosiasi Minta Vape Legal Tak Disamaratakan

3 weeks ago 31

Jumat, 17 Juli 2026 – 19:07 WIB

MUI Jatim Haramkan Vape untuk Narkoba, Asosiasi Minta Vape Legal Tak Disamaratakan - JPNN.com Jatim

Ilustrasi vape. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba.

Namun, mereka mengingatkan agar penegakan terhadap penyalahgunaan vape tidak disamaratakan dengan produk vape yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia mengatakan pihaknya sependapat dengan MUI Jawa Timur bahwa narkoba dalam bentuk apa pun hukumnya haram.

"Kami sependapat dengan MUI Jatim, apa pun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal," kata Fachmi, Jumat (17/7).

Menurut dia, penggunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi narkoba merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak dapat disamakan dengan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan.

Fachmi menilai hingga kini berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menemukan produk vape yang mengandung narkoba berasal dari toko atau pelaku usaha resmi.

"Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri," ujarnya.

Karena itu, ARVINDO berharap ada kolaborasi berkelanjutan antara pelaku usaha dengan MUI Jawa Timur, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkoba.

ARVINDO dan AKVINDO mendukung Fatwa MUI Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk narkoba, namun meminta vape legal tidak disamaratakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |