Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

3 hours ago 2

Minggu, 30 Agustus 2026 – 09:34 WIB

Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik - JPNN.com Jatim

Pimpinan sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Foto: Andhi Dwi Setiawan/JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi. Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8).

Dia menjelaskan larangan rangkap jabatan tersebut mencakup posisi politik dan jabatan publik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Untuk pengurus NU lainnya, ketentuan itu tidak diberlakukan.

Menurut Asrorun, kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa dilakukan pemungutan suara.

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," katanya.

Dia mengatakan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol kepemimpinan organisasi. Karena itu, keduanya harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.

Muktamar ke-35 NU menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik. Aturan tersebut akan dibawa ke sidang pleno.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |