Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual

3 weeks ago 10

Jumat, 17 Juli 2026 – 14:30 WIB

Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual  - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Dorongan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan civitas academica di tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta sepanjang 2026.

Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan saat kasus menjadi sorotan publik.

Kampus dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan, deteksi dini, hingga pengawasan aktivitas di luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Kami mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya. Pelecehan seksual di perguruan tinggi bukan sekadar persoalan etik dan pidana, tetapi juga dimensi pelayanan publik yang harus menjamin rasa aman bagi mahasiswa," ujar Muflihul saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Ombudsman menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

Dalam prosedur penanganan, ORI DIY meminta kampus memprioritaskan mahasiswa yang berada dalam posisi rentan atau memiliki ketergantungan akademik terhadap pelaku.

Korban tidak boleh dipaksa menceritakan peristiwa berulang kali kepada berbagai pihak, tidak boleh dipaksa berdamai, dan tidak boleh dipertemukan dengan terlapor tanpa persetujuan.

Ombudsman DIY mendesak kampus-kampus di Jogja untuk mengevaluasi standar penanganan kasus kekerasan seksual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |