Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dihukum 7 Tahun

5 hours ago 6

Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Dihukum 7 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/7/2026).

Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa pun bervariasi, sesuai perannya masing-masing.

Ketua majelis hakim Gatot Ardian Agustriono mengatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan bayi ke Singapura.

Para terdakwa bersalah melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan hingga memberi bayaran atau manfaat.

Ketua majelis hakim membacakan putusan vonis para terdakwa secara terpisah. Untuk perekrut bayi dari orang tua kandung, Astri Fitrinika divonis enam tahun dan tujuh bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Astri Fitrinika dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan tujuh bulan," kata Gatot saat membacakan amar putusan.

Selain Astri, terdakwa Djaka dan Elin juga dijatuhi hukuman 6 tahun dan 7 bulan penjara. Sementara Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, TJEN SHE HA alias ALANG alias LENI, Siu Ha, Yenni, Kristina Rina, Daeni, Fui Lian, Marianti, Yenti, Diana, serta Moi Lang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Sedangkan otak dari sindikat perdagangan bayi, yakni Lie Siu Luan alias Lily alias Popo dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

PN Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura. Otak sindikat dihukum 7 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |