Parkir Tempat Usaha di Surabaya Wajib Berizin, Tarif Tak Bisa Ditentukan Sepihak

20 hours ago 5

Senin, 20 Juli 2026 – 22:05 WIB

Parkir Tempat Usaha di Surabaya Wajib Berizin, Tarif Tak Bisa Ditentukan Sepihak - JPNN.com Jatim

Layanan parkir nontunai di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha. Seluruh pengelola parkir di pusat perbelanjaan, restoran, kafe hingga tempat usaha lainnya diwajibkan memiliki izin agar tarif yang dikenakan kepada masyarakat jelas dan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari mengatakan izin penyelenggaraan parkir menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Melalui izin tersebut, tarif parkir yang berlaku, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas tercatat secara resmi.

“Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” ujar Basari, Senin (20/7).

Dia menjelaskan setiap pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir wajib mengajukan izin dengan mencantumkan skema tarif yang akan diterapkan.

Tarif tersebut bisa berbentuk tarif progresif maupun tarif tetap (flat), namun harus sesuai dengan yang telah disetujui pemerintah.

Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya parkir di luar tarif yang tercantum dalam izin. Ketentuan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak dirugikan akibat penarikan tarif yang berubah-ubah atau tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Basari, izin penyelenggaraan parkir juga menjadi bentuk transparansi layanan. Selain mengetahui besaran tarif, masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di area parkir.

Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh parkir di tempat usaha berizin. Tarif tak boleh ditentukan sepihak demi menjamin transparansi dan melindungi masyarakat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |