Setelah Menanti 21 Tahun, 441 Keluarga Transmigran di Simeulue Resmi Terima SHM

1 day ago 8

Setelah Menanti 21 Tahun, 441 Keluarga Transmigran di Simeulue Resmi Terima SHM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyapa para transmigran penerima SHM melalui sambungan video. Foto: Humas Kementrans

jpnn.com - JAKARTA - Penantian panjang ratusan keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, akhirnya berakhir.

Setelah lebih dari dua dekade menempati dan mengelola lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 441 keluarga kini resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, Minggu (19/7).

Setelah Menanti 21 Tahun, 441 Keluarga Transmigran di Simeulue Resmi Terima SHM

Sejumlah keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima SHM secara simbolis. Foto: Humas Kementrans

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyapa para transmigran melalui sambungan video karena harus berada di Jakarta untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7).

Menteri Iftitah menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera.

Menurutnya, SHM bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memberikan rasa aman bagi keluarga.

Sebanyak 441 keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |