Pemkot Bogor Perketat Penertiban Angkot Tua, Lebih dari 300 Kendaraan Sudah Ditindak

7 hours ago 4

Selasa, 14 Juli 2026 – 20:30 WIB

Pemkot Bogor Perketat Penertiban Angkot Tua, Lebih dari 300 Kendaraan Sudah Ditindak - JPNN.com Jabar

Ilustrasi penindakan angkot tua di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (14/7/2026), sebanyak 21 angkutan kota (angkot) yang telah melewati usia teknis berhasil ditindak.

Operasi gabungan dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, serta personel TNI dari Satuan Garnisun. Razia berlangsung di Jalan H. Ir. Juanda mulai pukul 07.00 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh angkot yang terjaring telah beroperasi lebih dari 20 tahun, melampaui batas usia teknis yang ditetapkan dalam Perwali.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, termasuk pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tetapi kemudian masih berkeliaran," kata Jenal Mutaqin.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkot jauh sebelum kebijakan diterapkan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kendaraan yang telah dinyatakan tidak laik jalan untuk tetap beroperasi.

Pemkot Bogor menindak 21 angkot tua dalam operasi gabungan penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Lebih dari 300 angkot telah ditandai tidak laik jalan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |