Pengusaha Keluhkan Kebijakan Parkir Digital Surabaya, Tolak Tanda Tangan Terancam Disegel

6 days ago 1

Kamis, 23 Juli 2026 – 08:33 WIB

Pengusaha Keluhkan Kebijakan Parkir Digital Surabaya, Tolak Tanda Tangan Terancam Disegel - JPNN.com Jatim

Kondisi tempat usaha makanan di kawasan Ngagel yang disegel karena belum sistem parkir digital non-tunai. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mewajibkan penerapan sistem parkir digital non-tunai di tempat usaha menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha.

Pasalnya, pengusaha diminta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Mereka yang menolak disebut terancam penyegelan area parkir oleh petugas Satpol PP.

Pada Selasa (21/7), petugas Pemkot mendatangi sejumlah tempat usaha yang tercatat sebagai wajib pajak parkir, tetapi belum menerapkan sistem parkir digital.

Salah seorang pemilik warung internet (warnet) di kawasan Tanjung Perak, Umi, mengaku terkejut saat didatangi petugas yang meminta dirinya menandatangani dokumen tersebut.

Menurut dia, poin yang paling dipersoalkan adalah ketentuan yang menyebut pemerintah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

"Yang saya keluhkan adalah adanya ketentuan bahwa Pemerintah Kota tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir," ujar Umi.

Dia menilai kebijakan tersebut seharusnya juga memberikan kepastian mengenai perlindungan terhadap kendaraan maupun barang milik konsumen.

Umi mempertanyakan perbedaan perlindungan hukum antara lokasi parkir resmi yang memiliki izin dengan parkir ilegal apabila tanggung jawab atas kehilangan tetap dibebankan kepada pengelola.

Kebijakan parkir digital non-tunai Pemkot Surabaya menuai keluhan. Pengusaha mengaku diminta menandatangani SPTJM dan terancam penyegelan jika menolak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |