PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi

10 hours ago 3

PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di smelter milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rabu (8/2/2023). ANTARA/HO-Pemda Morowali Utara

jpnn.com - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 1.900 karyawannya.

DPRD Sulteng meminta perusahaan memastikan pemenuhan hak ribuan pekerja yang kena PHK tersebut.

Anggota DPRD Sulteng Takwin menyebut PHK dalam jumlah besar tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga keluarga dan aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.

"Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di Palu, Senin (10/8/2026).

PT GNI secara bertahap melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total sekitar 6.325 karyawan seiring dengan penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan.

Takwin meminta Pemprov Sulteng bersama Pemkab Morowali Utara melakukan pengawasan serta memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berjalan secara terbuka.

Dia menilai persoalan operasional maupun keuangan yang dihadapi perusahaan tidak boleh jadi alasan mengabaikan hak pekerja.

"Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan," tuturnya.

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 1.900 karyawannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |