Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Aktivis Berencana Kembali Gelar Aksi

1 month ago 19
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Aktivis Berencana Kembali Gelar Aksi Direskrimum Polda Jatim

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direskrimsus akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 senilai Rp12 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Ach Rifa'i selaku pelapor. Ia menerima surat SP2HP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus dengan nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus

Baca Juga: Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M

"Saya menerima surat SP2HP dari penyidik Tipidkor. Dalam kasus tersebut penyidik memang menetapkan tersangka," kata Rifa'i kepada BANGSAONLINE, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang berlangsung sejak 17 April 2024.

"Sekarang tersangkanya sudah ada, hanya saja belum dimunculkan oleh . Dalam SP2HP itu tertulis Terlapor Sdr. M. Hasan Mustofa, ST., M.Si, Dkk," ungkap pria yang juga Sekjen LSM Lasbandra itu.

Baca Juga: Jadwal Pilkades Serentak di Sampang Belum Pasti, ini Penyebabnya

"Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," imbuhnya.

Rifa'i mengapresiasi kinerja yang sudah menetapkan tersangka. Dia berharap, polisi mengungkap dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara belasan miliar rupiah tersebut.

"Saya sangat berharap penyidik mengungkap semua yang terlibat di kasus ini, jangan kemudian satu orang saja yang ditetapkan tersangka," pintunya.

Baca Juga: Sudah Disiapkan Anggaran Rp23 M, Jadwal Pilkades di Sampang Terganjal Regulasi

Selain itu, ia bersama aktivis lainnya yang tergabung dalam jaringan antirasuah berencana untuk menggelar aksi demo jilid dua di Mapolda Jatim Minggu depan.

Tujuannya untuk mendesak mengusut semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut lantaran adanya dugaan ada pembayaran fee tanpa proses tender dalam 12 paket proyek tersebut.

"Kami tidak mau kasus ini tersangkanya hanya satu orang saja, harus terbuka dan menyeret semua yang terlibat," tegasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di Mojokerto

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto belum memberikan keterangan lengkap terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Terimakasih infonya, tunggu saja," ucapnya singkat. (tam/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |