jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pri berinisial SYT (64) ditahan polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini mulai tercium lantaran orang tua korban merasa curiga anaknya kerap memiliki uang.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amrie mengatakan orang tua korban akhirnya mengetahui uang tersebut berasal dari SYT setelah menanyakan kepada anaknya.
Orang tua juga kaget setelah melihat percakapan anaknya dan tersangka melalui WhatsApp.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat (4/9).
Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel dan sejumlah uang tunai dalam kasus tersebut.
Tersangka dikenai Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336164/original/038669600_1788142068-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_22.34.27.jpeg)



