jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Senayan City, Jakarta.
”Sudah (menjadi tersangka, red),” kata Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada awak media, Sabtu (19/9).
Penyidik menjerat R dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari aksi penganiayaan terhadap wanita di Senayan City, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara.
Rahim menyebut tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap R sebelum ditetapkan tersangka.
Polisi meringkus R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu ini sekitar pukul 03.55 WIB.
”Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di sisi lain mengajak masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif kejadian sebelum proses pemeriksaan selesai.
"Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata dia.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














