Polres Kuningan Sita 90 Paket Sabu-sabu dan 2 Pohon Ganja

6 hours ago 3

Selasa, 14 Juli 2026 – 21:30 WIB

Polres Kuningan Sita 90 Paket Sabu-sabu dan 2 Pohon Ganja - JPNN.com Jabar

Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Polres Kuningan menyita 90 paket sabu-sabu dengan berat 125,21 gram senilai Rp197,815 juta serta dua batang tanaman ganja dalam pengungkapan 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras selama periode Mei-Juli 2026.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan pengungkapan tersebut juga mengamankan 12 tersangka, dengan lima di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

"Selama Mei hingga Juli 2026 kami mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka. Lima tersangka yang berinisial AA, IS alias J, AJ, RMR, dan DK merupakan residivis dalam perkara narkoba,” katanya, Selasa (14/7).

Selain itu, kata Kapolres, polisi menyita 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras terbatas berbagai jenis.

Ali menjelaskan 11 perkara tersebut terdiri atas empat kasus sabu-sabu, satu kasus sabu-sabu dan psikotropika, satu kasus ganja disertai obat keras terbatas, serta lima kasus peredaran obat keras terbatas.

“Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuningan, Cilimus, Cigugur, Garawangi, Maleber, dan Hantara,” katanya.

Ia memerinci barang bukti sabu-sabu berasal dari empat tersangka, yakni AA sekitar tiga paket dengan berat kotor 57,69 gram, UN sebanyak 48 paket seberat 11,84 gram, FMT 25 paket seberat 7,15 gram, dan RMR dengan 12 paket seberat 48,53 gram.

Adapun dua batang tanaman ganja, kata dia, diperoleh dari tersangka IM di Kecamatan Cilimus, Kuningan.

Polres Kuningan menyita 90 paket sabu-sabu dengan berat 125,21 gram senilai Rp197,815 juta serta dua batang tanaman ganja dalam pengungkapan 11 kasus narkotika

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |