Punya Mobil di Surabaya? Bersiap, Pemkot Bakal Wajibkan Setiap Pemilik Memiliki Garasi

1 day ago 5

Sabtu, 27 Juni 2026 – 13:08 WIB

Punya Mobil di Surabaya? Bersiap, Pemkot Bakal Wajibkan Setiap Pemilik Memiliki Garasi - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menggodok aturan yang mewajibkan setiap warga pemilik kendaraan roda empat harus memiliki tempat parkir atau garasi.

Aturan tersebut sedang disusun oleh Pemkot Surabaya melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang transportasi, yang kemudian akan diusulkan pembahasan melalui mekanisme legislatif DPRD Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aturan tersebut akan secepatnya segera dibentuk.

"Nanti segera ya, itu kan karena di tengah jalan itu banyak mobil parkir itu. Terus di jalan kampung-kampung ya banyak mobil (parkir sembarangan)," ujar Eri, Jumat (26/6).

Dia menjelaskan perumusan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap sesuai dengan semestinya.

Eri menyebut selama ini telah banyak muncul keluhan warga atas fenomena parkir liar serta keberadaannya dapat mengganggu mobilitas armada mobil pemadam kebakaran (damkar) saat merespons insiden kedaruratan maupun kebakaran.

"Kalau ada PMK (Petugas Pemadam Kebakaran) masuk juga sulit maka(dalam aturan yang disusun) paling tidak warga harus menyediakan paling tidak itu garasi atau tempat lahan parkir bersama," kata dia. (mcr12/jpnn)

Pemkot Surabaya menyiapkan aturan yang mewajibkan setiap pemilik mobil memiliki garasi atau tempat parkir. Kebijakan ini bertujuan mengatasi parkir liar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |