Ratusan Jukir di Semarang Membandel, Menunggak Retribusi Rp 280 Juta

22 hours ago 4

Senin, 20 Juli 2026 – 20:16 WIB

Ratusan Jukir di Semarang Membandel, Menunggak  Retribusi Rp 280 Juta - JPNN.com Jateng

Tempat parkir sepeda motor di sebuah perkantoran di Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ratusan juru parkir (jukir) di Kota Semarang, Jawa Tengah menunggak retribusi parkir mencapai Rp 280 juta. Tunggakan itu tercatat dari 2025 hingga pertengahan 2026 ini.

Mereka yang membandel itu dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menunaikan kewajiban menyetor retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemanggilan para jukir merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terkait tunggakan retribusi parkir yang mencapai ratusan juta.

“Data yang kami diterima dari 2025, ada sekitar 121 jukir yang memiliki tunggakan dan belum membayar retribusi parkir sekitar Rp 280 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir, Senin (20/7).

Kusnandir mengatakan para jukir nakal ini rata-rata mempunyai tunggakan berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 7 juta. Nantinya, ratusan jukir itu dipanggil secara bertahap.

Pada hari pertama ini, dari 17 jukir yang dipanggil, hanya sembilan orang yang hadir. Sisanya berhalangan karena sakit.

“Kami akan panggil setiap hari dan kami evaluasi. Tujuannya agar mereka taat terhadap aturan terkait penyetoran retribusi parkir,” ujar Kusnandir.

Apabila para jukir yang menunggak tidak menunjukkan itikad baik. Pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin.

Membandel, ratusan jukir di Kota Semarang menunggak retribusi mencapai Rp 250 juta. Mereka dipanggil Satpol PP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |