Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus

5 hours ago 4

Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi vonis terhadap empat anggota TNI penganiaya aktivis KontraS Andrie Yunus.

Yusril menilai putusan hukuman penjara terhadap empat personel TNI yang berdinas di BAIS itu merupakan wujud independensi peradilan.

Independensi yang dia maksud, utamanya dalam menegakkan hukum berdasarkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim," kata Yusril di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menko Yusril berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi vonis terhadap empat anggota TNI penganiaya aktivis KontraS Andrie Yunus. Begini kalimatnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |