Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Senpi Untuk KKB

2 hours ago 3

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Senpi Untuk KKB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satgas ODC saat membawa para terduga jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Yalimo ke Ditkrimum Polda Papua di Jayapura. ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap lima orang terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api untuk KKB di Yalimo-Yahukimo.

Lima orang yang ditangkap pada Selasa (7/7) di berbagai lokasi di Kota Jayapura dengan inisial AG, FCRG, JT, IK dan MK.

Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo mengatakan salah satu dari empat orang yang ditangkap, berinisial AG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.

AG masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, pada 13 Maret.

Penangkapan kelompok jaringan senpi dan amunisi untuk KKB merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Satgas ODC, setelah sebelumnya menangkap SP dan DK tanggal 12 Maret lalu dan diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta pada 4 Maret lalu," kata Yusuf.

Dia menyebut penangkapan AG merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya berhasil diamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor di bulan Maret lalu.

"Kelimanya dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Yusuf. (antara/jpnn)

Satgas Damai Cartenz telah mengungkap jaringan yang selama ini mengedarkan senjata api dan amunisi kepada KKB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |