Kortastipidkor Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas di Rumah Mewah Sentul, Nilainya Capai Rp476 Miliar

2 hours ago 3

Kamis, 09 Juli 2026 – 11:00 WIB

Kortastipidkor Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas di Rumah Mewah Sentul, Nilainya Capai Rp476 Miliar - JPNN.com Jabar

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan merupakan bagian dari operasi gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suhatyanto, mengatakan tim penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di dalam rumah yang digeledah.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," ujar Totok kepada wartawan usai penggeledahan.

Menurut Totok, nilai seluruh barang yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki barang-barang tersebut.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," kata Totok.

Tim Kortastipidkor Polri menyita emas batangan 74 kilogram, dolar AS, dolar Singapura, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |