Seminar Adhi Karya, Advokat: Badan Hukum Menjadi Subyek dalam Tindak Pidana Korporasi

5 hours ago 3

 Badan Hukum Menjadi Subyek dalam Tindak Pidana Korporasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seminar Singkat untuk Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya. Foto: dokumentasi Adhi Karya

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan seminar singkat untuk seluruh komisaris, direksi, dan karyawan yang berada di seluruh Indonesia.

Seminar itu dibuka oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago dengan narasumber Advokat atau Praktisi Hukum, yaitu Dr. Dhifla Wiyani dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Ranu Miharja.

Dhifla memaparkan mengenai hal baru apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru serta pelaksanaannya di lapangan.

Menurut dia, hal yang baru di dalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak termasuk penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (pengakuan bersalah).

Kemudian, DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Selain itu, Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi dan siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

“Badan hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya,” ucap Dhifla.

Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan undang-undang.

Dhifla memaparkan mengenai hal baru apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru serta pelaksanaannya di lapangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |