![Sempat Melawan, 3 dari 6 Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi Sempat Melawan, 3 dari 6 Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi](https://bangsaonline.com/images/uploads/berita/700/a3486c2c80898819b75e31d15c898484.jpg)
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan 6 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 5 kasus yang berbeda.
Tiga di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas.
Baca Juga: Pembunuh Warga Robatal Sampang Ditangkap, Ngaku Cemburu Berselingkuh dengan Istrinya
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sebagai barang bukti kejahatan.
"Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami saya pastikan akan tindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian dan balap liar,” kata Kapolres saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jumat (07/02/2025),
Keenam tersangka ialah AR, (21) asal Kabupaten Sampang, FP (25) asal Kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, E (41) asal Sampang, H (39) asal Sampang, dan AF (28) asal Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
“Untuk tersangka yang memakai kursi roda ini karena memang melawan petugas sehingga petugas terpaksa menembak. Ini bentuk efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat, justru kami sangat kasihan ketika mendengar penjelasan dari korba,” ujarnya.
“Adapun ke enam tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Polres Pamekasan juga menggelar rilis 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus pbat keras dan berbahaya (okerbaya).
Baca Juga: Ditinggal Pergi, Dua Rumah Warga di Robatal Sampang Ludes Terbakar
Dari dua kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan rincian 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.
“Untuk tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 10 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan, bagi tersangka okerbaya pasal 435 jo 138 (2) UURI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres.
Adapun tersangka penyalahgunaan narkotika yakni AS (33) Warga Pamekasan, AH (27) Warga Pamekasan, ASB (28) Warga Pamekasan, SR (23) Warga Pamekasan, DAM (27) Warga Pamekasan, AK (25) Warga Pamekasan, LDP (25) Warga Pamekasan dan MA (29) Warga Pamekasan. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News