jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan pencurian uang Rp1,28 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah, seorang terapis spa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari 2 itu menghadirkan saksi sekaligus korban Tonny Soegiono.
Tony dicecar beberapa pertanyaan mengenai hubungannya dengan Nur yang sempat disebut kuasa hukum terdakwa lebih dari seorang klien.
Tony mengakui sempat pergi bersama Nur dan temnanya yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) di luar jam perkerjaan. Namun, Tony membantah memiliki hubungan khusus dengan Nur.
"Tidak (ada hubungan khusus). Waktu di Bali, temanya dia (terdakwa) menawarkan barang bekas," kata Tony.
"Juga pernah keluar habis pulang kerja membeli buah. Dia sama temannya membawa kendaraan sendiri," tambahnya.
JPU juga menanyakan tujuan korban dan terdakwa yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pergi ke hotel Shangri-La.
"Ada event lomba foto fesyen yang ngajak dia (terdakwa). Cuman datang lihat-lihat, suasanya sepi," ujarnya.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)