Sidang Sudewo: Ada Dugaan Aliran Rp100 Juta, Nama Gus Miftah Terseret

3 weeks ago 6

Selasa, 14 Juli 2026 – 12:05 WIB

 Ada Dugaan Aliran Rp100 Juta, Nama Gus Miftah Terseret - JPNN.com Jateng

Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7). Foto: Dok. untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang kembali memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik.

Dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7), nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut disebut saat jaksa memeriksa saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Penyebutan nama Gus Miftah muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan saksi kepada penyidik. Dalam dokumen itu disebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta.

Saat dikonfirmasi di ruang sidang, Dheki membenarkan keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut.

Jaksa bahkan beberapa kali memastikan identitas sosok yang dimaksud dalam keterangan saksi agar tidak menimbulkan multitafsir. Proses tanya jawab itu berlangsung di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Tak hanya menelusuri dugaan aliran dana, jaksa juga menggali informasi mengenai pihak-pihak yang pernah mendatangi kantor proyek saat pembangunan jalur ganda berlangsung.

Salah satu nama yang mencuat ialah Nur Hidayat. Menurut kesaksian Dheki, pria tersebut datang ke kantornya dan menyampaikan keinginan untuk ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta yang saat itu tengah berjalan.

Dheki mengaku tidak dapat memenuhi keinginan tersebut karena pekerjaan sudah memiliki kontraktor pemenang tender. Dia kemudian mengarahkan Nur Hidayat untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pelaksana proyek.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta Solo-Semarang. Jaksa menyinggung dugaan aliran dana Rp100 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |