Sopir Truk yang Muat Rokok Tanpa Cukai Ditetapkan Tersangka, Bea Cukai Madura Janji Selidiki Pemilik

1 month ago 20
Sopir Truk yang Muat Rokok Tanpa Cukai Ditetapkan Tersangka, Bea Cukai Madura Janji Selidiki Pemilik Truk yang memuat rokok tanpa cukai turut diamankan di Kantor Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - mendapatkan pelimpahan kasus rokok tanpa cukai atau bodong dari Polres , pada Rabu (19/1/2024) kemarin.

Dari kasus tersebut, telah menetapkan 1 tersangka yang kini sudah mendekam di lapas.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Salah Satu Pelaku Pencuri Kotak Amal yang Borong Jajanan di Minimarket

Humas , Megatruh Yoga Brata, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polres dengan barang bukti truk jenis Mitsubishi Canter bermuatan rokok tanpa cukai.

"Rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sejumlah 1.219.400 batang (diamankan)," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/2/2025).

Yoga Brata juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka setelah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1446 H, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Sejumlah Titik

"Status terperiksa sudah menjadi tersangka. Jumlah tersangka 1 orang, sudah dilakukan penahanan tersangka di Lapas ," katanya.

Yoga menambahkan, pihak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemilik dari rokok tanpa cukai tersebut. Ia berjanji akan memberikan informasi lengkap apabila sudah selesai prosesnya.

"Saat ini untuk kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Untuk informasi lainnya mungkin dapat kami sampaikan setelah proses penyidikannya selesai," janjinya.

Baca Juga: Polres Pamekasan Amankan 146 Miras Berbagai Merek dan Penjualnya

Dengan ditetapkannya satu tersangka tersebut, berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |