Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro

11 hours ago 1

Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengemudi ojol hari ini menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Merdeka, Jakarta. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.

Maman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi dan finalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).

Maman menuturkan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah dalam regulasi tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro.

Maman mengatakan status tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian, beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Dengan statusnya sebagai UMKM, ojol memiliki fleksibilitas waktu dan paket kebijakan insentif juga bisa mereka nikmati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |