THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali

1 hour ago 4

THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.

THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan agar hanya dapat dilakukan satu kali. Ketentuan yang membuka peluang pengajuan berulang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Koordinator THMP C Suhadi mengatakan praperadilan yang diajukan berkali-kali berpotensi menghambat proses penanganan perkara.

"Jangan sampai praperadilan dicicil seperti kredit," kata Suhadi di Gedung MK, Kamis (20/8).

Menurut dia, kondisi tersebut juga tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Kalau berkali-kali, kepastian hukum menjadi tidak jelas," ujarnya.

THMP menyoroti Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali.

Suhadi mengatakan objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dipersoalkan seharusnya diajukan secara bersamaan.

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |