Tindaklanjuti Perpres, Kejari Kabupaten Serang Segera Beroperasi

8 hours ago 10

Senin, 31 Agustus 2026 – 03:34 WIB

Tindaklanjuti Perpres, Kejari Kabupaten Serang Segera Beroperasi - JPNN.com Banten

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Dado Achmad Ekroni. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akan segera beroperasi untuk menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang ditetapkan 2 Juli 2026.

Pelaksanaan operasional Kejari Kabupaten Serang ditargetkan akan dimulai paling cepat pada tahun depan.

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan pembentukan kejaksaan negeri yang baru akan mengikuti wilayah Kabupaten Serang.

"Jadi, nantinya kantor kejaksaan ada dua Kejaksaan Negeri Kota Serang serta Kabupaten Serang," ucap Dado kepada JPNN Banten, Sabtu (29/8).

Menurut Dado, pemekaran satuan kerja tersebut seiring telah diterbitkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru.

"Kejari Kabupaten Serang merupakan satu dari tujuh kejari yang dibentuk Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Dia menjelaskan sarana prasarana masih dalam tahap penyiapan untuk menunjang pelayanan dalam penegakan hukum di satker yang baru dibentuk.

"Kami sudah mendapatkan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lokasi di Kecamatan Ciruas luasnya sekitar 8.000 meter persegi," kata dia.

Kejari Kabupaten Serang dibentuk langsung mendapat hibah lahan delapan ribu meter persegi buat bangun kantor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |