UU HKPD Berlaku yang Kena PPPK & PNS, Bukan P3K Paruh Waktu, Begini Penjelasannya

10 hours ago 4

UU HKPD Berlaku yang Kena PPPK & PNS, Bukan P3K Paruh Waktu, Begini Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia melayangkan surat permohonan audiensi ke DPR, KemenPANRB dan BKN. Foto: dokumentasi PPWI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) kembali gencar memperjuangkan nasibnya.

Mereka mengajukan permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB,) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (31/3). 

Audiensi ini diajukan sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak seluruh PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di berbagai daerah di Indonesia.  

Ketua PPWI Herru Gama Yudha mengatakan, isu PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu telah menjadi mimpi buruk yang kerap menghantui mereka, terutama yang bekerja di instansi daerah.

Hal tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai berlaku pada 2027.

"Wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar, mengingat kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu ada di belanja barang dan jasa bukan di belanja pegawai," kata Herru Gama Yudha kepada JPNN.com, Jumat (3/4/2026).

Dia melanjutkan, jika betul UU HKPD tersebut diimplementasikan, yang terdampak seharusnya bukan PPPK Paruh Waktu, melainkan PNS dan P3K Penuh Waktu yang gaji dan tunjangannya dianggarkan di belanja pegawai.

PPPK Paruh Waktu, ujarnya, dianggarkan di belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Jika UU HKPD yang membatasi porsi belanja pegawai berlaku, yang kena bukan PPPK Paruh Waktu. Silakan disimak penjelasan Herru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |