Viral di CCTV, Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya Didenda Rp 500 Ribu

8 hours ago 5

Viral di CCTV, Pembuang Sampah Liar di Jalan Cidodol Raya Didenda Rp 500 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI menindak pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu setelah aksi tidak terpujinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

"Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Ian mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima video viral tersebut dan langsung bergerak menelusuri kejadian.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan verifikasi pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia menjelaskan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Penegakan aturan, kata Ian, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Seorang pembuang sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |