Wali Kota Kediri Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri

22 hours ago 5

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali , Prameswati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan dan Hari Raya 1446 H/2025 M.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci .

Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapok Aman, Khofifah Didampingi Wali Kota Batu Tinjau Pasar Among Tani

"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan dan Hari Raya . Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Wali, sapaan akrabnya, Minggu (2/3/2025).

mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya.

Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa .

Baca Juga: Pulang Retreat, Vinanda-Gus Qowim Langsung Berangkatkan Umrah Relawan

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha , usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB.

Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakan pukul 08.00 - 16.00 WIB.

"Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan Permintaan Komoditas Jelang Ramadan, Pemkot Kediri Siapkan Upaya Intervensi

juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Salat Subuh.

Menurutnya, kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selama bulan dan Hari Raya untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya

"Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |