KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Di dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapok Aman, Khofifah Didampingi Wali Kota Batu Tinjau Pasar Among Tani
"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Wali, sapaan akrabnya, Minggu (2/3/2025).
Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya.
Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca Juga: Pulang Retreat, Vinanda-Gus Qowim Langsung Berangkatkan Umrah Relawan
Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB.
Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakan pukul 08.00 - 16.00 WIB.
"Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.
Baca Juga: Kenaikan Permintaan Komoditas Jelang Ramadan, Pemkot Kediri Siapkan Upaya Intervensi
Vinanda juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Salat Subuh.
Menurutnya, kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya
"Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News