KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih, Nurochman, SH.MH dan Heli Suyanto, SH.MH sudah rampung. Keduanya Senin (17/2/2025) telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Kemendagri, Jakarta.
"Alhamdulillah sehat semua, mas," ungkap Heli Suyanto, Wakil Wali Kota Kota Batu terpilih, Senin (17/2/2025) malam.
Baca Juga: Hujan Lebat Sore Hari ini di Kota Batu Sebabkan Plengsengan di Punten Bumiaji Longsor
Hal senada diungkapkan H.M. Didik Subiyanto, bendahara DPC PKB Kota Batu. Menurutnya, hasil tes kesehatan Wali Kota Batu terpilih Nurochman juga bagus.
"Alhamdulillah hasil tesnya bagus mas," ujar H.M. Didik Subiyanto yang juga Ketua DPRD Kota Batu, Senin (17/2/25) malam.
Diketahui, Didik Subiyanto juga akan mendampingi pelantikan Nurochman dan Heli Suyanto pada Kamis (20/2/25) mendatang di Istana Negara Jakarta.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Terakhir Kalinya, Pj Wali Kota Batu Pamit, Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran ASN
"Ya, saya diundang untuk mendampingi Wali Kota dan Wali Kota Batu terpilih saat pelantikan nanti," tutur Subiyanto.
Sementara itu, Wali Kota Batu terpilih Nurochman saat dikonfirmasi tentang persiapannya menjelang pelantikan mengaku bahwa persiapannya aman dan lancar.
"Alhamdulillah aman dan lancar mas. Mohon doanya ya," ungkapnya.
Baca Juga: Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama Pemkot, Pj. Wali Kota Batu: Mari Wujudkan Visi-Misi Pembangunan
Nurochman yang juga Ketua DPC PKB Kota Batu membenarkan jika pada Senin (17/2/25) pagi dirinya bersama Heli Suyanto telah melakukan pemeriksaan kesehatan di kantor Kemendagri, Jakarta.
"Iya, Mas. Tadi pagi di kantor Kemendagri," terangnya.
Sekadar diketahui, dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca Juga: Cabai di Kota Batu Turun Drastis! Simak Daftar Harga Sembako Hari ini, Senin 17 Februari 2025
Ketentuan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News