WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA

1 hour ago 3

Selasa, 08 September 2026 – 15:36 WIB

WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA - JPNN.com Bali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial JZ, 29, karena menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (7/9) kemarin. Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial JZ, 29, karena menyalahgunakan izin tinggal.

JZ kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya hanya ditujukan untuk kunjungan wisata.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, JZ dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan aturan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menindak orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar hukum yang berlaku,” ujar R. Haryo Sakti, Selasa (8/9).

JZ dideportasi, Senin (7/9) kemarin pukul 14.30 WITA melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan dikawal ketat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.

WNA China itu dideportasi dengan maskapai China Eastern Airlines pukul 18.15 WITA rute Denpasar – Shanghai - Changsha.

“Pendeportasian ini jadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali,” kata R. Haryo Sakti.

R. Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial JZ, 29, karena menyalahgunakan izin tinggal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |