2 Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

2 hours ago 1

2 Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang kurir 58 kg sabu sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026) ANTARA/HO-Penkum Kejati Jambi

jpnn.com - JAMBI - Dua terdakwa perkara narkoba, Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 58 kilogram.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jambi, Kamis (2/7), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Barang bukti yang diajukan di persidangan berupa sabu-sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram. 

Selain itu, pengadilan juga menyita sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua mobil, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn, yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Majelis hakim menyebut kedua kendaraan itu juga digunakan dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung yang disidangkan secara terpisah karena diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2 terdakwa narkoba berperan sebagai kurir sabu-sabu 58 kilogram divonis penjara seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |